PENGUMUMAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) SMK ARGA HUSADA

 

PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN

PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

SMK ARGA HUSADA

 

            bahwa kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi

            Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

            satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat;

 

            satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, dan MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).

 

Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 sebagaimana  dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan berdasarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi COVID-19, dengan mengutamakan protokol kesehatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran

 

Tim Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan

a.             Membuat prosedur pemantauan dan pelaporan kesehatan warga satuan pendiclikan.

1)             Pemantauan          kesehatan            berfoku s          kepada         gejaha umum seperti:

a)             suhu badan *37,3°C;

b)            batuk;

c)             sesak nafas;

d)            sakit tenggorokan; dan / atau

e)             pilek.

2)              Pemantauan dilaksanakan setiap hari sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan oleh tim kesehatan.


3)             Jika warga satuan pendidikan memiliki gejala umum sebagaimana dimaksud pada angka 1), wajib diminta untuk kembali ke rumah untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari. Jika gejala memburuk dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

4)             Jika warga satuan pendidilcan teridentifikasi ada riwayat kontak dengan orang terkonfirrnasi positif COVID- 19, maka tim kesehatan satuan pendidikan:

a)             menghubungi orang tua/ wali / narahubung darurat dari warga satuan pendidikan agar membax‹’a ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat; dan

b)            melaporkan kepada kepala satuan pendidikan.

5)              Jika terdapat orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan teridentifikasi gejala COVID- 19, maka tim kesehatan satuan pendidikan:

a)             melaporkan kepada kepala satuan pendidikan; dan

b)            meminta warga tersebut  untuk  melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.

6)              Jika terdapat warga satuan pendidikan yang tidak hadir karena sakit dan memiliki gejala umum sebagaimana dimaksud pada angka l), maka tim:

a)             melaporkan kepada kepala satuan  pendidikan dan Pu skesmas; dan

b)            meminta warga tersebut  untuk  melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.

7)             Pemantauan periode isolasi mandiri untuk semua warga satuan pendidikan yang diminta melakukan isolasi mandiri.

8)              Rekapitulasi hasil pemantauan kesehatan dan ketidakhadiran warga satuan pendidikan dilaporkan setiap hari kepada kepala satuan pendidikan.

 

 

 

 

 

 

 

Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka di Satuan Pendidikan pada Masa COVID- 19

Warga satuan pendidikan yang terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan,dan peserta didik,termasuk pengantar / penjemput, wajib mengiku ti protokol kesehatan sebagai berikut:

 

No.

Posisi

Aktivitas

1.

Sebelum

berangkat

a.          sarapan / konsu msi gizi seimbang;

b.         memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu z37, 3 C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan / atau sesak nafas;

c.  memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dna) lapis yang dalarnnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembu ngkus untuk masker kotor;

d sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hnnd satiitizer),

e.      membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan;

f.                         wajib membaca perlengkapan pribadi, melipu ti: alat belajar, ibadah,  alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.

2.

Selama

perjalanan

a.          menggunakan  masker  dan  tetap  menjaga

jarak minimal 1,5 (satu koma lima)  meter;

b.         hindari menyentuh permu kaan benda- benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu;

c.  membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transpor tasi publik/ antar-jemput.

3.

Sebelum

masuk gerbang

a.     pengantarw        dilakukan       di    lokasi     yang

telah ditentukan;

No.

Posisi

Aktivitas

 

 

b. mengikuti pemeriksaan kesehatan

meliputi: pengukur an suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan / atau sesak nafas;

C. melaku kan CTPS sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas;

d untuk tamu , rnengikti ti protokol  kesehatan di satuan pendidikan.

4.

Selama

liegiatan Belajar Mengajar

a.          menggunakan masker dan menerapkan

jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

b.         menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan rninum pribadi;

c.          dilarang pinjam-meminjam peralatan;

d.         memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaaan masker, CTPS, dan jaga jarak;

e.          melakukan pengarnatan visual kesehatan warga satuan pendidikan, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka ham s ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.

5.

Selesai

Kegiatan Belajar Mengajar

a.          tetap menggunakan masker dan

melakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas;

b.         keluar ru angan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak;

c.           penjempu t peserta didik menu nggu di lokasi yang sitdah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan / atau jarak antri yang sudah ditandai.

No.

Posisi

Aktivitas

6.

Perjalanan

pulang dari Satuan pendidikan

a.     menggunakan masker dan tetap jaga jarak

minimal l , 5 (satu koma lima) meter;

b hindari menyentuh permukaan benda- benda, tidak menyentuh hidung, mata,

dan mulut, serta menerapRan etilca batuk dan bersin;

c. membersihkan tangan sebelum  dan sesudah  menggunakan  transportasi publik/ antar-jemput.

7.

Setelah

Sampai          di Rumah

a.          melepas alas kaki, meletakan barang-

barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang- barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya;

b.         membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah;

c.           tetap melakukan PHBS khu su snya CTPS secara ru tin;

d.         jika warga satuan pendidikan mengalami gejala umum seperti suhu tubuh *37,3°C, atau lcelu han batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/ atau sesak nafas setelah kembali dari satuan pendidikan, warga satuan pendidikan tersebut diminta untuk segera inelaporkan pada tim

kesehatan satuan pendidikan.

 

 

 

Selama berada di lingkungan Satuan Pendictikan

 

 

No.

Lokasi

Aktivitas

1.

Perpu stakaan,

ruang praktikum, ruang kcterampilan, dan / atau ruang sejenisnya

a.         melakukan        CTPS     sebelum       masuk

dan kelu ar dari ruangan;

b.         meletakkan buku / alat praktikum pada tempat yang telah disediakan;

c.         selalu menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter.

2.

Kantin

a.          melakukan          CTPS      sebelum        dan

setelah makan;

b.         selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

c.          masker hanya boleh dllepaskan sejenak saat makan dan minum;

d memastikan seluru h karyawan menggunakan masker selama berada di kantin;

e. memastikan peralatan memasak dan makan dibersihkan dengan baik.

3.

Toilet

a.                        melakukan                 CTPS              setelah

menggunakan         kamar       mandi      dan toilet;

b.                      selalu     menggunakan       masker     dan menjaga jarak jika harus mengantri.

4.

Tempat Ibadah

a.         melakukan CTPS sebelum dan

setelah beribadab;

b.         selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak;

C. menggunakan peralatan ibadah milik pribadi;

d hindari menggunakan peralatan ibadah bersama, misalnya sajadab, sarung, mukena, kitab suci, dan lain-

lain;


No.

Lokasi

AkDvitas

 

 

e.     hindari       kebiasaan        bersentuhan,

bersalarnan, bercium pipi, dan cium tangan.

5.

Tangga            dan

Lorong

a.          berjalan       sendiri-sendiri         mengikuti

arah jalur yang ditentukan;

b.         dilarang berkerumun di tangga dan lorong satuan per didikan.

6.

Lapangan

Selalu      menggunakan      masker     dan

menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dalam kegiatan kebersamaan yang   dilaku kan   di   lapangan, misalnya

upacara, olah raga, pramuka, aktivitas pembelajarm, dan lain-lain.

7.

Ruang          Serba

Guna              dan

Ruang           Olah Raga

a.          melakukan CTPS sebelum dan

setelah menggunakan ruangan atau berolah raga;

b.         selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal l ,5 (satu koma lima) meter;

c.          olah raga dengan menggunakan masker hanya dilakukan dengan intensitas ringan sampai dengan sedang dengan indikator saat berolahraga masih dapat berbicara;

d.         gu nakan perlengkapan olah raga pribadi, misalnya baju olah raga, raket, dan lain-lain ;

e.          dilarang              pinjam              meminjam perlengkapan olah raga.

8.

Asrama (lcamar, ruang       makan, kamar       rnandi, tempat     ibadah, ruang       belajar, perpu stakaan, dan lain-lain)

a.          melakukan CTPS sebelum dan

setelah memasuki as rama;

b.         menggunakan masker dan tetap menjaga jarak jarak minimal l , 0 (satu koma lima) meter;

c.          membersihkan                 karrtar             dan lingkunganya;


No.

Lokasi

Aktivitas

 

 

d melakukan disinfeksi ruangan dan

lingkungan asrama sebelum digunakan;

e.         membersihkan dengan disinfektan pada gagang pintu, tombol/ saklar lampu, dan permukaan benda yang sering disentuh;

f.          memastikan sirkulasi udara di asrama baik;

g.         mernbersihkan kamar mandi setiap hari;

h    dilarang               pinjam              meminjarn perlengkapan pribadi, misalnya alat mandi, pakaian, selimut, peralatan ibadah, alat makan, dan peralatan lainnya.

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SMK ARGA HUSADA