PENGUMUMAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) SMK ARGA HUSADA
PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN
PADA
TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
SMK ARGA HUSADA
bahwa kesehatan dan keselamatan
semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib
dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi
Pembelajaran
tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah
Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
satuan
pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap
muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah
melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah
Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai
kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan
COVID-19 setempat;
satuan pendidikan
yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, dan MERAH, dilarang melakukan proses
pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan
Belajar Dari Rumah (BDR).
Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik
2020/2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
dilaksanakan berdasarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran
2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi COVID-19, dengan mengutamakan
protokol kesehatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Tim Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan
a.
Membuat prosedur pemantauan dan
pelaporan kesehatan warga satuan
pendiclikan.
1)
Pemantauan kesehatan berfoku s kepada gejaha umum seperti:
a)
suhu badan *37,3°C;
b)
batuk;
c)
sesak nafas;
d)
sakit tenggorokan; dan / atau
e)
pilek.
2)
Pemantauan
dilaksanakan setiap hari sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan oleh tim
kesehatan.
3)
Jika warga
satuan pendidikan memiliki gejala umum
sebagaimana dimaksud pada angka 1), wajib diminta
untuk kembali ke rumah untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas)
hari. Jika gejala memburuk dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
4)
Jika warga
satuan pendidilcan teridentifikasi ada riwayat kontak dengan orang
terkonfirrnasi positif COVID- 19, maka tim kesehatan satuan pendidikan:
a)
menghubungi
orang tua/ wali / narahubung darurat dari warga satuan pendidikan agar
membax‹’a ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat; dan
b)
melaporkan kepada kepala satuan pendidikan.
5)
Jika terdapat
orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan teridentifikasi gejala COVID-
19, maka tim kesehatan satuan pendidikan:
a)
melaporkan
kepada kepala satuan pendidikan; dan
b)
meminta warga
tersebut untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat
belas) hari.
6)
Jika terdapat
warga satuan pendidikan yang tidak hadir karena sakit dan memiliki gejala umum
sebagaimana dimaksud pada angka l), maka tim:
a)
melaporkan
kepada kepala satuan pendidikan dan Pu
skesmas; dan
b)
meminta warga
tersebut untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.
7)
Pemantauan periode isolasi mandiri untuk semua warga satuan pendidikan yang
diminta melakukan isolasi
mandiri.
8)
Rekapitulasi
hasil pemantauan kesehatan dan ketidakhadiran warga satuan pendidikan
dilaporkan setiap hari kepada kepala satuan pendidikan.
Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka di
Satuan Pendidikan pada Masa COVID- 19
Warga satuan pendidikan yang terdiri dari
pendidik, tenaga kependidikan,dan peserta didik,termasuk pengantar /
penjemput, wajib mengiku ti protokol
kesehatan sebagai berikut:
No. |
Posisi |
Aktivitas |
1. |
Sebelum berangkat |
a.
sarapan / konsu msi
gizi seimbang; b.
memastikan
diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala:
suhu z37, 3 C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan / atau sesak nafas; c. memastikan menggunakan masker kain
3 (tiga) lapis
atau 2 (dna)
lapis yang dalarnnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta
membawa pembu ngkus untuk masker
kotor; d sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hnnd satiitizer), e.
membawa
makanan beserta alat makan dan air
minum sesuai kebutuhan; f.
wajib membaca
perlengkapan pribadi, melipu ti: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak
perlu pinjam meminjam. |
2. |
Selama perjalanan |
a.
menggunakan
masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter; b.
hindari menyentuh permu kaan benda- benda, tidak
menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin
setiap waktu; c. membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan
transpor tasi publik/ antar-jemput. |
3. |
Sebelum masuk gerbang |
a. pengantarw dilakukan di lokasi yang telah ditentukan; |
No. |
Posisi |
Aktivitas |
|
|
b. mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukur an suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit
tenggorokan, dan / atau sesak nafas; C. melaku kan CTPS sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang
kelas; d untuk tamu , rnengikti ti protokol
kesehatan di satuan pendidikan. |
4. |
Selama liegiatan Belajar Mengajar |
a.
menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter; b.
menggunakan
alat belajar, alat musik, dan alat makan rninum pribadi; c.
dilarang pinjam-meminjam peralatan; d.
memberikan
pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif
terkait penggunaaan masker, CTPS, dan jaga jarak; e.
melakukan
pengarnatan visual kesehatan warga satuan pendidikan, jika ada yang memiliki
gejala gangguan kesehatan maka ham s ikuti protokol kesehatan satuan
pendidikan. |
5. |
Selesai Kegiatan Belajar Mengajar |
a.
tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas; b.
keluar ru
angan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak; c.
penjempu t
peserta didik menu nggu di lokasi yang sitdah disediakan dan melakukan jaga
jarak sesuai dengan tempat duduk dan / atau jarak antri yang sudah ditandai. |
No. |
Posisi |
Aktivitas |
6. |
Perjalanan pulang dari Satuan pendidikan |
a. menggunakan
masker dan tetap jaga jarak minimal l , 5 (satu koma lima) meter; b hindari menyentuh permukaan benda- benda, tidak
menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapRan etilca batuk dan
bersin; c. membersihkan tangan sebelum dan sesudah
menggunakan transportasi
publik/ antar-jemput. |
7. |
Setelah Sampai di Rumah |
a.
melepas alas kaki, meletakan barang- barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan
disinfeksi terhadap barang- barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan
lainnya; b.
membersihkan
diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang
lain di dalam rumah; c.
tetap
melakukan PHBS khu su snya CTPS secara ru tin; d.
jika warga
satuan pendidikan mengalami gejala umum seperti suhu tubuh *37,3°C, atau
lcelu han batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/ atau sesak nafas setelah
kembali dari satuan pendidikan, warga satuan pendidikan tersebut diminta
untuk segera inelaporkan pada tim kesehatan satuan pendidikan. |
Selama berada di lingkungan
Satuan Pendictikan
No. |
Lokasi |
Aktivitas |
1. |
Perpu stakaan, ruang praktikum, ruang
kcterampilan, dan / atau ruang sejenisnya |
a.
melakukan CTPS sebelum masuk dan kelu ar dari ruangan; b.
meletakkan
buku / alat praktikum pada tempat yang telah disediakan; c.
selalu
menggunakan masker dan jaga jarak minimal
1,5 (satu koma lima) meter. |
2. |
Kantin |
a.
melakukan CTPS sebelum dan setelah makan; b.
selalu
menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter; c.
masker hanya boleh dllepaskan sejenak saat makan dan minum; d memastikan seluru h karyawan menggunakan masker selama
berada di kantin; e.
memastikan peralatan memasak dan makan
dibersihkan dengan baik. |
3. |
Toilet |
a.
melakukan CTPS setelah menggunakan kamar mandi dan toilet; b.
selalu menggunakan masker dan menjaga jarak jika harus mengantri. |
4. |
Tempat Ibadah |
a.
melakukan CTPS sebelum
dan setelah beribadab; b.
selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak; C. menggunakan peralatan ibadah milik pribadi; d hindari menggunakan peralatan ibadah bersama,
misalnya sajadab, sarung, mukena, kitab suci, dan lain- lain; |
No. |
Lokasi |
AkDvitas |
|
|
e. hindari kebiasaan bersentuhan, bersalarnan, bercium pipi, dan cium
tangan. |
5. |
Tangga dan Lorong |
a.
berjalan sendiri-sendiri mengikuti arah jalur yang
ditentukan; b.
dilarang
berkerumun di tangga dan lorong
satuan per didikan. |
6. |
Lapangan |
Selalu menggunakan masker dan menjaga jarak
minimal 1,5 (satu koma lima) meter
dalam kegiatan kebersamaan yang
dilaku kan di
lapangan, misalnya upacara, olah
raga, pramuka, aktivitas pembelajarm, dan lain-lain. |
7. |
Ruang Serba Guna dan Ruang Olah Raga |
a.
melakukan CTPS sebelum dan setelah
menggunakan ruangan atau berolah raga; b.
selalu
menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal l ,5
(satu koma lima) meter; c.
olah raga
dengan menggunakan masker hanya dilakukan dengan intensitas ringan sampai
dengan sedang dengan indikator saat berolahraga masih dapat berbicara; d.
gu
nakan perlengkapan
olah raga pribadi, misalnya baju olah
raga, raket, dan lain-lain ; e.
dilarang pinjam meminjam perlengkapan
olah raga. |
8. |
Asrama (lcamar, ruang makan, kamar rnandi,
tempat ibadah,
ruang belajar, perpu
stakaan, dan lain-lain) |
a.
melakukan CTPS sebelum dan setelah memasuki as rama; b.
menggunakan
masker dan tetap menjaga jarak jarak minimal
l , 0
(satu koma lima) meter; c.
membersihkan karrtar dan
lingkunganya; |
No. |
Lokasi |
Aktivitas |
|
|
d melakukan
disinfeksi ruangan dan lingkungan asrama sebelum
digunakan; e.
membersihkan
dengan disinfektan pada gagang pintu, tombol/ saklar lampu, dan permukaan
benda yang sering disentuh; f.
memastikan
sirkulasi udara di asrama baik; g.
mernbersihkan
kamar mandi setiap hari; h dilarang pinjam meminjarn perlengkapan
pribadi, misalnya alat mandi, pakaian, selimut, peralatan ibadah, alat makan,
dan peralatan lainnya. |
Komentar
Posting Komentar